Artikel

Bagaimana Sih Cara Mengurus Surat Kendaraan Impor ? dan Apa Saja Syaratnya ?

Bagaimana Sih Cara Mengurus Surat Kendaraan Impor ? dan Apa Saja Syaratnya ?

Halo sobat exim. Pernahkah kalian terfikirkan, Bagaimana sih cara mengurus surat kendaraan Impor ? Berikut cara dan langkah dalam mengurus surat kendaraan Impor:
1. Membayar Bea Masuk
Membayar bea masuk yang harus dibayarkan melalui bank atau kantor pos terdekat. Untuk mengetahui besaran bea masuk bisa dilihat dari situs web Bea Cukai Indonesia. Setelah membayar bea masuk pastikan anda memiliki bukti pembayaran yang sah untuk proses selanjutnya
2. Pemeriksaaan fisik kendaraan
Biasanya ketika kendaraan tiba di pelabuhan maka unit tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian untuk uji tipe dan akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Setelah itu lanjut ke Korps Lalulintas Polri untuk pengabsahan dokumen.
3. Pengurusan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Setelah kendaraan lulus pemeriksaan fisik, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB diterbitkan oleh petugas Bea Cukai sebagai bukti bahwa kendaraan impor sudah masuk ke wilayah Indonesia secara sah. PIB juga dibutuhkan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Setelah Anda memiliki PIB, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK. STNK bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT setelah melakukan pendaftaran kendaraan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bukti pembayaran bea masuk, STNK asal, dan juga dokumen kepemilikan kendaraan.

Lalu,apakah ada perbedaaan syarat antara Impor kendaraan pribadi dengan Impor kendaraan perusahaan ? Berikut syarat kendaraan pribadi dan kendaraan perusahaan.

Syarat Mengurus Kendaraan Impor Pribadi :
1. Fotokopi identitas diri, bisa berupa KTP atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dan Kartu Keluarga (KK)
2. Faktur Mobil
3. Melampirkan Surat Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilengkapi dengan lampiran A/CKD atau C/CBU

Syarat Mengurus Kendaraan Impor Perusahaan :
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan lengkap dengan nomor telpon dan email wajib pajak
2. Melampirkan NPWP perusahaan
3. Melampirkan Surat Kuasa yang dilengkapi dengan kop surat bertanda tangan pengurus yang dilengkapi dengan stemple perusahaan dan bermaterai
4. Fotokopi identitas diri orang yang menerima kuasa
5. Faktur mobil
6. Melampirkan surat Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilengkapi dengan lampiran A/CKD atau C/CBU.

Jadi, sudah tau kan bagaimana cara mengurus kendaraan impor beserta syaratnya. Atau masih bingung dan merasa terlalu rumit akan proses dan syaratnya ? Jika kalian masih bingung, kalian dapat menanyakan langsung ke tim Exportimportdept melalui email info@exportimportdept.com atau whatsapp ke 0821 1444 9564.
Artikel Bagaimana Sih Cara Mengurus Surat Kendaraan Impor ? dan Apa Saja Syaratnya ?
Other Information Footer Copyright Information samsat
Logo
PT Milenial Solusi Internusa
18 Office Park Lt.25 Suite A2
Jl. TB Simatupang No.18
Jakarta Selatan 12520
Senin - Jumat, 09:00 AM - 05:00 PM
INFORMATION
( 021 ) 7593 1185 / 82
( 021 ) 7593 1185/ 82
082114449564
info@exportimportdept.com
IKUTI
Facebook
Instagram
youtube
Copyright © 2023 - Milenial Solusi Internusa, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
wa