Freight Transport Restrictions During Eid Homecoming 2026: Logistics Update for Businesses
Hallo Sobat Exim,
Menjelang arus mudik Lebaran 2026 pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan adanya pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang pada beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol selama periode arus mudik.
Sebagai partner logistik Anda, Kami MSI Freight memahami bahwa periode Lebaran adalah waktu yang paling menantang bagi pelaku Logistik di Indonesia. Berdasarkan situasi terkini per 13 Maret 2026, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR terkait pengaturan lalu lintas jalan selama masa Mudik Lebaran 2026 (1447 H).
Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20–21 Maret 2026, Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik yang diprediksi mencapai puncaknya pada pertengahan Maret ini.
1. Jadwal Pembatasan Operasional
Berdasarkan edaran resmi, pembatasan akan berlaku di jalan tol dan jalan non-tol (jalan nasional) dengan pembagian waktu sebagai berikut:
• Arus Mudik: Mulai 16 Maret 2026 (pukul 00.00) hingga 20 Maret 2026 (pukul 24.00). • Arus Balik: Mulai 24 Maret 2026 (pukul 00.00) hingga 27 Maret 2026 (pukul 24.00).
2. Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan kriteria:
Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: • Hasil galian (tanah, pasir, batu). • Hasil tambang. • Bahan bangunan (besi, semen, kayu, dll).
3. Pengecualian (Logistik Prioritas)
Agar roda ekonomi dan kebutuhan pokok tetap terjaga, larangan ini tidak berlaku bagi angkutan yang mengangkut:
• BBM dan BBG • Hewan ternak • Pupuk • Hantaran uang • Barang pokok (Sembako) • Sepeda motor Mudik Gratis
Catatan Penting: Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan Surat Muatan (Waybill) yang diterbitkan oleh pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri.
Ruas Jalan yang Terdampak Pembatasan
Pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pada beberapa ruas jalan sebagai berikut:
• Riau: Pekanbaru – Kandis – Dumai • Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi (Segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness) • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
• DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang – Merak
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
Dalam Kota Jakarta: Cawang – Tanjung Priok – Pluit, Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga / Pluit
• Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
Cikampek – Palimanan – Kanci
Jakarta – Cikampek II Selatan (segmen Sadang – Setu / Fungsional)
Cileunyi – Sumedang – Dawuan
• Jawa Tengah:
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
Jatingaleh – Srondol (Semarang)
Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
Semarang – Solo – Ngawi
Semarang – Demak (Seksi Sayung – Demak)
• DI Yogyakarta:
Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura – Klaten – Prambanan)
Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan – Purwomartani / Fungsional)
Dengan pengalaman logistik lebih dari tujuh tahun, MSI Freight berkomitmen selalu memastikan pengiriman berjalan dengan baik dan aman hingga ke tujuan.
Sobat Exim jangan lupa untuk konsultasikan kebutuhan shipment Anda dengan menghubungi MSI Freight secara gratis melalui nomor 0813-8543-4377 dan tentunya dapatkan solusi logistik terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda!